Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
LP Mandek Dua Tahun Lebih di Polresta Pekanbaru, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di AW, Alfikri Lubis Soroti Kinerja Oknum Penyidik 
Sabtu 13 Juni 2026, 14:20 WIB

Pekanbaru,Suarahebat.com_-Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria yang bernama Farrel Setyarso (30) di Angel Wings (AW) Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, menuai sorotan. Lebih dari dua tahun sejak laporan dibuat, belum ada titik terangnya alias Mandek.

Peristiwa ini bermula, ketika Farrel Setyarso berada di AW, dikeroyok oleh sekitar 10 Orang pada hari Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di AW. Pada saat itu Farrel mengalami Pipi kiri memar, bibir sobek, kening dan kepala belakang bengkak, setelah menjalani visum et repertum.

Selanjutnya, pada hari yang sama, Farrel langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dengan nomor STPL/B/99/II/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tanggal 2 Februari 2024.

Kuasa hukum Farel, Alfikri Lubis, S.H.,M.H. Cs, dari Kantor Hukum As Law Firm, saat konferensi pers di Kantornya Jalan Harapan Raya/ Jalan Samarinda, menerangkan kepada awak media bahwa dirinya sangat kecewa dengan lambannya proses hukum terhadap kliennya. Kamis (11/6/2026)

Hingga saat ini, kuasa hukum korban, Alfikri Lubis, menilai proses penyelidikan berjalan lamban serta belum menunjukkan perkembangan berarti, kondisi ini menimbulkan keresahan korban dan tanda tanya yang besar oleh dirinya Cs, selaku kuasa hukum korban.

"Sudah lebih dari dua tahun laporan berjalan, tetapi pelaku belum juga menjalankan proses Pidananya, Ini menimbulkan kesan seolah kasusnya jalan di tempat", ujarnya 

Alfikri menegaskan, kasus ini bukan sekadar penganiayaan/ Pengeroyokan biasa, akan tetapi lebih menyoroti kinerja oknum aparat penegak hukum, karena terduga pelaku adalah oknum dari kepolisian.

" Tentunya sikap profesional aparat kepolisian saat ini diuji dalam melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak memandang siapa pelakunya", kata Alfikri.

Lanjutnya," terduga pelaku diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

" Kami berharap kepada Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru, dan kasat Reskrim Polresta Pekanbaru agar memberikan perhatian khusus/ atensi untuk memastikan Jajarannya bekerja serius, profesional, dan transparan,".

Jangan sampai ada kesan, hukum tidak berlaku bagi oknum aparat kepolisian.Karena terduga pelaku merupakan oknum aparat kepolisian, dan kalau perkara ini dihentikan, apa alasannya?, imbuh Alfikri 

Menurutnya, penanganan perkara yang berlarut tanpa perkembangan jelas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta mendesak penanganan perkara ini berjalan demi kepastian hukum klien kami, agar tidak ada presiden yang buruk dalam penanganan tindak pidana dan tentunya hal ini merupakan ujian dari pihak kepolisian.

Masyarakat berhak merasa aman saat bekerja dan beraktivitas. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan premanisme apalagi terduga pelaku oknum penegak hukum itu sendiri.

Kami mendesak agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kasus serupa terulang, tindakan pidana ini harus ada ujung, jelas Alfikri 

"Kami juga telah melayangkan surat kepada Kepala Bagian Pengawas dan Penyidikan (Kabag Wasidik), Kepolisian Daerah Riau, pada tanggal 26 April 2026, namun sampai saat ini belum mendapatkan belasan surat", terang Alfikri.

Kami juga berharap agar dapat menarik perkara ini ke Polda Riau karna kuat dugaan adanya konflik kepentingan, karena saat ini terduga pelaku masih aktif bertugas di Jajaran Polresta Pekanbaru, hal ini agar proses hukum berjalan lebih profesional dan transparan, tutup Alfikri Lubis, S.H.,M.H.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Polresta Pekanbaru, terkait laporan dari Farrel Setyarso, yang mandek dua tahun lebih.

Bersambung.........

(Tim**)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top